Bahasa Indonesia Materi dan Tugas-tugas Kuliah Teknik Pertanian Unila
Bahasa Indonesiaadalah mata kuliah yang didapat pada semester genap, Ini adalah mata kuliah
wajib yang harus diambil sebagai mahasiswa teknik pertanian unila.
Mata kuliah ini adalah
mata kuliah umum dasar yang mempelajari bahasa Indonesia secara umum.
Blog ini hanya tempat untuk berbagi jika terdapat informasi yang belum diperbarui atau terdapat kekurangan mohon berikan masukan dan saran, silahkan kirimkan pesan anda ke tepunila19@gmail.com. Atau tinggalkan komentar dibawah. Terima Kasih
UNTUK MENDOWNLOAD TUGAS DAN MATERI LINK ADA DIBAWAH
Berikut materi kuliah bahasa Indonesia, untuk mendapatkan materi lengkap dan tugas-tugas mata kuliah bahasa Indonesia kamu bisa mendownloadnya dibawah.
Blog ini hanya tempat untuk berbagi jika terdapat informasi yang belum diperbarui atau terdapat kekurangan mohon berikan masukan dan saran, silahkan kirimkan pesan anda ke tepunila19@gmail.com. Atau tinggalkan komentar dibawah. Terima Kasih
UNTUK MENDOWNLOAD TUGAS DAN MATERI LINK ADA DIBAWAH
Berikut materi kuliah bahasa Indonesia, untuk mendapatkan materi lengkap dan tugas-tugas mata kuliah bahasa Indonesia kamu bisa mendownloadnya dibawah.
BAHASA
PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERUMUSAN NORMA HUKUM
Bahasa memainkan peranan penting dan
besar dalam kehidupan keseharian kita. Hal ini tidak hanya terjadi dalam
ruang-ruang pengadilan ketika kita dipanggil untuk menjadi saksi, ataupun dalam
tulisan-tulisan yang mendeskripsikan atau menjelaskan soal putusan pengadilan,
dan dalam dokumen-dokumen hukum seperti kontrak mengenai hutang-piutang dengan
hak tanggungannya, tetapi juga dalam kegiatan rutin kita sehari-hari, terutama
dalam menyusun peundang-undangan – mulai undang-undang sampai peraturan daerah.
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) secara
tidak langsung menempatkan bahasa yang komunikatif sebagai salah satu asas,
yakni sebagaimana disebut dalam Pasal 5 huruf f.
Pasal 5 UU P3 :
Dalam membentuk
peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik yang meliputi :
a.
kejelasan tujuan;
b.
kelembaagaan aataau
organ pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara
jenis dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan
kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan;
dan
g.
keterbukaan.
Penjelasan Pasal 5
huruf UU P3 :
“Yang dimaksud
dengan asas ‘kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa
hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya.”
Meskipun di mana-mana hukum ada di
tengah-tengah kita, acap kali kita tidak dapat mengerti atau memahami peraturan
daerah, undang-undang, putusan-putusan pengadilan dan dokumen-dokumen hukum
lain yang memiliki pengaruh terhadap kita. Kita menyewa advokat (lawyer) untuk
membantu kita memperoleh tiket hukum sebab satu langkah keliru dapat
menghapuskan/meniadakan suatu dokumen penting atau lebih jauh lagi
ber-komplikasi terhadap hidup kita. Termasuk kamus-kamus hukum yang
mendefinisikan istilah-istilah hukum mengesankan bahwa ia adalah “bahasa dalam
dirinya sendiri”.
Dalam konteks kajian seperti
tersebut di atas sesungguhnya kita memasuki suatu wilayah, baik akademis maupun
praktis, mengenai singgungan antara bahasa (language) dan hukum (law).
Sebagaimana dalam sistem hukum Eropa Kontinental, prosedur hukum dan
administrasi peradilan terikat pada standar yang telah disusun oleh legislatif
dalam bentuk tulisan (tertulis), sehingga bahasa menjadi persoalan sangat
penting. Demikian juga halnya dalam Anglo-Saxons; profesi hukum telah membangun
suatu tipe bahasa hukum (a type of legal language) yang di antaranya berasal
dari Old English. The Anglo-Saxon tidak hanya menggunakan Old English sebagai bahasa hukum, tetapi juga dari bahasa
Latin. Bagaimana halnya dengan “bahasa hukum” Indonesia ?
Bagaimana mengetahui
hukum terikat pada bahasa, maka sebenarnya kita memasuki ruang kolaborasi
interdisiplin antara hukum dan ajaran kebahasaan yang saat ini sangat terbatas. Persoalan yang sama
dan kita hadapi adalah bagaimana teks khusus yang tertulis dalam bahasa itu
dapat dimengerti ? Artinya, selalu terdapat ruang interpretasi (room for
interpretation) dan faktor-faktor lain yang menentukan bagaimana ruang ini
diisi.
Bahasa menuntut
formulasi. Karena itu, suatu formulasi atau teks hukum harus dapat dipahami
(comprehensible) dan pada saat yang sama tidak melahirkan salah pengertian
(misunderstanding). Orang-orang yang tidak ahli di bidang hukum acap kali
melontarkan kritik bahwa teks-teks hukum tidak dapat dipahami. Dalam banyak
kasus, cukup mudah untuk mengapresiasi dasar kritisme tersebut. Di lain pihak,
ahli-ahli hukum menyampaikan kebutuhan formulasi-formulasi yang tidak bermakna
ganda (unambiguous formulations), sehingga tidak menyodorkan pada mereka untuk
melakukan reinterpretasi. Bahkan ada yang mengungkapkan terjadinya paradoks
mengenai profesi hukum, seperti lawyer, yang di satu pihak merupakan pengguna
bahasa paling fasih, sementara di pihak lain mereka adalah juga penyalahguna
bahasa paling terkenal.
Sebelum anda
mengambil mata kuliah ini anda dapat mempelajarinya terlebih dahulu.
Berikut adalah
Materi kuliah tentang Bahasa Indonesia yang dapat anda download pada link
dibawah ini:
No comments