Bahasa Indonesia Materi dan Tugas-tugas Kuliah Teknik Pertanian Unila

Bahasa Indonesiaadalah mata kuliah yang didapat pada semester genap, Ini adalah mata kuliah wajib yang harus diambil sebagai mahasiswa teknik pertanian unila.

Mata kuliah ini adalah mata kuliah umum dasar yang mempelajari bahasa Indonesia secara umum. 

Blog ini hanya tempat untuk berbagi jika terdapat informasi yang belum diperbarui atau terdapat kekurangan mohon berikan masukan dan saran, silahkan kirimkan pesan anda ke tepunila19@gmail.com. Atau tinggalkan komentar dibawah. Terima Kasih

UNTUK MENDOWNLOAD TUGAS DAN MATERI LINK ADA DIBAWAH

Berikut materi kuliah bahasa Indonesia, untuk mendapatkan materi lengkap dan tugas-tugas mata kuliah bahasa Indonesia kamu bisa mendownloadnya dibawah.

BAHASA PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERUMUSAN NORMA HUKUM

            Bahasa memainkan peranan penting dan besar dalam kehidupan keseharian kita. Hal ini tidak hanya terjadi dalam ruang-ruang pengadilan ketika kita dipanggil untuk menjadi saksi, ataupun dalam tulisan-tulisan yang mendeskripsikan atau menjelaskan soal putusan pengadilan, dan dalam dokumen-dokumen hukum seperti kontrak mengenai hutang-piutang dengan hak tanggungannya, tetapi juga dalam kegiatan rutin kita sehari-hari, terutama dalam menyusun peundang-undangan – mulai undang-undang sampai peraturan daerah. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) secara tidak langsung menempatkan bahasa yang komunikatif sebagai salah satu asas, yakni sebagaimana disebut dalam Pasal 5 huruf f.

Pasal 5 UU P3 :
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi :

a.    kejelasan tujuan;
b.    kelembaagaan aataau organ pembentuk yang tepat;
c.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.    dapat dilaksanakan;
e.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.     kejelasan rumusan; dan
g.    keterbukaan.

Penjelasan Pasal 5 huruf UU P3 :
“Yang dimaksud dengan asas ‘kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.”

            Meskipun di mana-mana hukum ada di tengah-tengah kita, acap kali kita tidak dapat mengerti atau memahami peraturan daerah, undang-undang, putusan-putusan pengadilan dan dokumen-dokumen hukum lain yang memiliki pengaruh terhadap kita. Kita menyewa advokat (lawyer) untuk membantu kita memperoleh tiket hukum sebab satu langkah keliru dapat menghapuskan/meniadakan suatu dokumen penting atau lebih jauh lagi ber-komplikasi terhadap hidup kita. Termasuk kamus-kamus hukum yang mendefinisikan istilah-istilah hukum mengesankan bahwa ia adalah “bahasa dalam dirinya sendiri”.

            Dalam konteks kajian seperti tersebut di atas sesungguhnya kita memasuki suatu wilayah, baik akademis maupun praktis, mengenai singgungan antara bahasa (language) dan hukum (law). Sebagaimana dalam sistem hukum Eropa Kontinental, prosedur hukum dan administrasi peradilan terikat pada standar yang telah disusun oleh legislatif dalam bentuk tulisan (tertulis), sehingga bahasa menjadi persoalan sangat penting. Demikian juga halnya dalam Anglo-Saxons; profesi hukum telah membangun suatu tipe bahasa hukum (a type of legal language) yang di antaranya berasal dari Old English. The Anglo-Saxon tidak hanya menggunakan Old English  sebagai bahasa hukum, tetapi juga dari bahasa Latin. Bagaimana halnya dengan “bahasa hukum” Indonesia ?

Teknik_Pertanian_Unila

Bagaimana mengetahui hukum terikat pada bahasa, maka sebenarnya kita memasuki ruang kolaborasi interdisiplin antara hukum dan ajaran kebahasaan yang  saat ini sangat terbatas. Persoalan yang sama dan kita hadapi adalah bagaimana teks khusus yang tertulis dalam bahasa itu dapat dimengerti ? Artinya, selalu terdapat ruang interpretasi (room for interpretation) dan faktor-faktor lain yang menentukan bagaimana ruang ini diisi.

Bahasa menuntut formulasi. Karena itu, suatu formulasi atau teks hukum harus dapat dipahami (comprehensible) dan pada saat yang sama tidak melahirkan salah pengertian (misunderstanding). Orang-orang yang tidak ahli di bidang hukum acap kali melontarkan kritik bahwa teks-teks hukum tidak dapat dipahami. Dalam banyak kasus, cukup mudah untuk mengapresiasi dasar kritisme tersebut. Di lain pihak, ahli-ahli hukum menyampaikan kebutuhan formulasi-formulasi yang tidak bermakna ganda (unambiguous formulations), sehingga tidak menyodorkan pada mereka untuk melakukan reinterpretasi. Bahkan ada yang mengungkapkan terjadinya paradoks mengenai profesi hukum, seperti lawyer, yang di satu pihak merupakan pengguna bahasa paling fasih, sementara di pihak lain mereka adalah juga penyalahguna bahasa paling terkenal.

Sebelum anda mengambil mata kuliah ini anda dapat mempelajarinya terlebih dahulu.
Berikut adalah Materi kuliah tentang Bahasa Indonesia yang dapat anda download pada link dibawah ini:

Materi dan Tugas Kuliah Bahasa Indonesia 
1.ownload                 2.ownload

No comments

Powered by Blogger.